KPK Cium Aroma Uang dalam Remisi Koruptor

Senin, 10 Oktober 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA - Langkah Kemenkum HAM yang terus mengobral remisi untuk para koruptor pada hari kemerdekaan dan hari besar agama ternyata masih dipermasalahkan Komisi Pemberantasan KorupsiBahkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto menduga kuat obral remisi untuk koruptor itu karena ada faktor uang

BACA JUGA: KPK Dalami Transaksi Mencurigakan Anggota Banggar



"Untuk mengeluarkan remisi, ada uangnya," kata Bibit dalam sebuah diskusi Jakarta kemarin (9/10)
Dia lantas menceritakan bahwa dugaannya tersebut mencuat saat dirinya bertemu Dirjen Lapas Untung Sugiono beberapa saat lalu

BACA JUGA: UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi

Dalam kesempatan itu, dia spontan menanyakan mengapa Dirjen Pas masih memberikan remisi kepada para koruptor


Bahkan, Bibit mengaku dirinya juga mengeluarkan pertanyaan "nakal" apakah ada uang dibalik pemberian remisi itu

BACA JUGA: Enam Gunung Berapi Berstatus Siaga

"Benar nggak itu (ada uangnya.) Tapi, dia nggak bisa jawab," kata Bibit

Karena pertanyaannya tidak terjawab, dugaan Bibit bahwa uang menjadi salah satu faktor kuat diberikannya remisi untuk para koruptor semakin menguatDia semakin yakin bahwa ada yang tidak beres dari pemberian remisi

Setiap tahun Dirjen Pas, memberikan paling sedikit dua kali remisi untuk para narapidana yang memenuhi persyaratanYakni, remisi umum dan remisi khususRemisi umum diberikan saat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan remisi khusus diberikan saat narapidana merayakan hari rayaKoruptor juga menjadi orang-orang yang bisa menikmati pemberian remisi itu

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkum HAM, saat peringatan kemerdekaan RI ke 66 yang lalu, kementerian yang dipimpin Patrialis Akbar itu memberikan remisi kepada 416 koruptor dan 21 diantaranya di bebaskan

Bibit mengaku dirinya menjadi anggota polisi selama 30 tahun"Dengan pengalamannya itu, dia mengklaim mengetahui praktek-praktek uang di beberbagai tempat
Tak terkecuali di pemasyarakatanNah karena kecurigaan itu, kata Bibit, KPK sama sekali tidak pernah menghadiri undangan Kemenkum HAM dalam acara pemberian remisi untuk para narapidana"Saya sama sekali tidak pernah datang," katanya

Di bagian lain, Kepala Seksi Peliputan dan Pemberitaan Dirjen Pas Ika Yusanti membantah tuduhan BibitDia menjelaskan bahwa pemberian remisi selama ini berdasar UU No 12 Tahun 1995 tentang PemasyarakatanDalam undang-undang tersebut, semua narapidana berhak mendapatkan remisi termasuk koruptor

Selain itu, aturan pemberian remisi untuk koruptor dan narapidana extra ordinary crime lainnya lebih ketat dibanding narapidana lainnyaMisalnya, koruptor mendapatkan remisi setelah menjalani 1/3 masa hukumannya"Ini bukti kalau sebenarnya kita tidak mengobral remisi ke koruptor," ujarnya

Ika juga membantah kalau pemberian remisi menggunakan uangSebab, pihknya selalu secara terbuka mengumunkan siap saja yang diuslkan menerima remisiJadi jika ada narapidana yang tidak mendapatkan remisi maka dia bisa protes"Nggak benar orang yang dapat remisi harus membayar uang," kata Ika(kuh/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler