JAKARTA - Langkah Kemenkum HAM yang terus mengobral remisi untuk para koruptor pada hari kemerdekaan dan hari besar agama ternyata masih dipermasalahkan Komisi Pemberantasan KorupsiBahkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto menduga kuat obral remisi untuk koruptor itu karena ada faktor uang
BACA JUGA: KPK Dalami Transaksi Mencurigakan Anggota Banggar
"Untuk mengeluarkan remisi, ada uangnya," kata Bibit dalam sebuah diskusi Jakarta kemarin (9/10)
BACA JUGA: UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi
Dalam kesempatan itu, dia spontan menanyakan mengapa Dirjen Pas masih memberikan remisi kepada para koruptorBahkan, Bibit mengaku dirinya juga mengeluarkan pertanyaan "nakal" apakah ada uang dibalik pemberian remisi itu
BACA JUGA: Enam Gunung Berapi Berstatus Siaga
"Benar nggak itu (ada uangnya.) Tapi, dia nggak bisa jawab," kata BibitKarena pertanyaannya tidak terjawab, dugaan Bibit bahwa uang menjadi salah satu faktor kuat diberikannya remisi untuk para koruptor semakin menguatDia semakin yakin bahwa ada yang tidak beres dari pemberian remisi
Setiap tahun Dirjen Pas, memberikan paling sedikit dua kali remisi untuk para narapidana yang memenuhi persyaratanYakni, remisi umum dan remisi khususRemisi umum diberikan saat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan remisi khusus diberikan saat narapidana merayakan hari rayaKoruptor juga menjadi orang-orang yang bisa menikmati pemberian remisi itu
Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkum HAM, saat peringatan kemerdekaan RI ke 66 yang lalu, kementerian yang dipimpin Patrialis Akbar itu memberikan remisi kepada 416 koruptor dan 21 diantaranya di bebaskan
Bibit mengaku dirinya menjadi anggota polisi selama 30 tahun"Dengan pengalamannya itu, dia mengklaim mengetahui praktek-praktek uang di beberbagai tempat
Tak terkecuali di pemasyarakatanNah karena kecurigaan itu, kata Bibit, KPK sama sekali tidak pernah menghadiri undangan Kemenkum HAM dalam acara pemberian remisi untuk para narapidana"Saya sama sekali tidak pernah datang," katanya
Di bagian lain, Kepala Seksi Peliputan dan Pemberitaan Dirjen Pas Ika Yusanti membantah tuduhan BibitDia menjelaskan bahwa pemberian remisi selama ini berdasar UU No 12 Tahun 1995 tentang PemasyarakatanDalam undang-undang tersebut, semua narapidana berhak mendapatkan remisi termasuk koruptor
Selain itu, aturan pemberian remisi untuk koruptor dan narapidana extra ordinary crime lainnya lebih ketat dibanding narapidana lainnyaMisalnya, koruptor mendapatkan remisi setelah menjalani 1/3 masa hukumannya"Ini bukti kalau sebenarnya kita tidak mengobral remisi ke koruptor," ujarnya
Ika juga membantah kalau pemberian remisi menggunakan uangSebab, pihknya selalu secara terbuka mengumunkan siap saja yang diuslkan menerima remisiJadi jika ada narapidana yang tidak mendapatkan remisi maka dia bisa protes"Nggak benar orang yang dapat remisi harus membayar uang," kata Ika(kuh/bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi