JAKARTA - Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zamanSebab, saat ini Indonesia sudah menjadi negara demokratis dan menjamin kebebasan berserikat berkumpul.
"UU Ormas ini sebaiknya dicabut," ujar Ronald Rofiandry, aktivis dari Pusat Studi hukum dan Kebijakan (PSHK) yang ikut tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat, Minggu (9/10), di Jakarta.
Dijelaskan Ronald, sebaiknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil adalah suatu istilah praktek
BACA JUGA: Enam Gunung Berapi Berstatus Siaga
"Melalui UU Yayasan dan UU Perkumpulan-lah LSM sebaiknya diatur," jelasnya.Ditambahkannya, ormas adalah sebuah bentuk yang dicari-cari penguasa masa lalu untuk mengontrol dan merepsesi kebebasan berorganisasi
“Oleh karena itu, peraturan bermasalah ini janganlah dibangkitkan kembali karena selain tidak sesuai dengan kenyataan zaman, juga tidak memiliki dasar kerangka hukum yang benar,” katanya
BACA JUGA: Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa
“Kita semua harus melakukan segala daya upaya yang memungkinkan untuk menolak proses revisi UU Ormas ini dan menuntut UU Ormas untuk dicabut saja,” tegas RonaldBACA JUGA: Besok Menpora Diperiksa KPK Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mertua Senang, Istri Pasrah
Redaktur : Tim Redaksi