JAKARTA – Komisi IX DPR RI terus mendorong negeri ini memiliki Undang-undang Kesehatan JiwaAnggota Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan bahwa pasal-pasal yang mengatur mengenai kesehatan jiwa masih tercecer pada beberapa UU.
Salah satunya, dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bencana Alam, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT), pelanggaran HAM dam UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat. Menurut dia, aspek perlindungan kesehatan jiwa yang tercecer dalam berbagai UU itu membuka ruang stakholder terkait melepaskan tanggungjawabnya.
Kondisi itu dinilai Niva membuat tidak efektifnya penanganan masalah Orang Dengan Masalah Kejiawaan oleh pemerintah
BACA JUGA: Besok Menpora Diperiksa KPK Lagi
Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa itu yang menjadi politisi Partai Demokrat itu, UU Kesehatan Jiwa sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2009-2014.Untuk itu Nova menegaskan, pihaknya tetap terus mendorong agar lahir UU Kesehatan Jiwa
Dijelaskan Nova, dibutuhkannya UU Kesehatan Jiwa karena prevalensi gangguan jiwa sangat tinggi
BACA JUGA: Mertua Senang, Istri Pasrah
Selain itu, beban yang ditimbulkan akibat gangguan kejiwaan sangat besarBACA JUGA: Lima Penagih Utang Citibank Segera Sidang
“Banyak ODMK tidak mendapatkan terapi karena tidak tersedianya akses yankeswa (pelayanan kesehatan jiwa) dan masih tingginya stigmaSelain itu terjadi perlakukan salah terhadap ODMK, seperti pengurungan (pemasungan), penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi,” katanya
Ditambahkannya pula, saat ini RUU Kesehatan Jiwa masih dalam tahap Forum Group Discusion (FGD) di DPR RIPersiapan draftnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari asosiasi, LSM hingga para pakar“Kita terus melakukan upaya sosialisasi sebelum uji publik,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, UU Kesehatan Jiwa memiliki tujuan adanya jaminan hukum, hak-hak ODMK dalam bidang kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, sosial dan politikDan juga sebagai tugas dan mandat bagi pemerintahSedangkan kegunaannya, lanjut Nova, adalah sebagai landasan jaminan hukum kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan penegakan hak-hak OMDK“Kita terus dukung RUU Kesehatan Jiwa,” tuntasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching
Redaktur : Tim Redaksi