Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa

Minggu, 09 Oktober 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA – Komisi IX DPR RI terus mendorong negeri ini memiliki Undang-undang Kesehatan JiwaAnggota Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan bahwa pasal-pasal yang mengatur mengenai kesehatan jiwa masih tercecer pada beberapa UU.

Salah satunya, dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bencana Alam, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT), pelanggaran HAM dam UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat.  Menurut dia, aspek perlindungan kesehatan jiwa yang tercecer dalam berbagai UU itu membuka ruang stakholder terkait melepaskan tanggungjawabnya.

Kondisi itu dinilai Niva membuat tidak efektifnya penanganan masalah Orang Dengan Masalah Kejiawaan oleh pemerintah

BACA JUGA: Besok Menpora Diperiksa KPK Lagi

Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa itu yang menjadi politisi Partai Demokrat itu, UU Kesehatan Jiwa sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2009-2014.

Untuk itu Nova menegaskan, pihaknya tetap terus mendorong agar lahir UU Kesehatan Jiwa
“Dalam Undang-undang kesehatan jiwa yang baru nanti, pasal yang terkait yang disebutkan dalam UU Kesehatan kita nyatakan tidak berlaku lagi,” kata Nova, Minggu (9/10), di Jakarta.

Dijelaskan Nova, dibutuhkannya UU Kesehatan Jiwa karena prevalensi gangguan jiwa sangat tinggi

BACA JUGA: Mertua Senang, Istri Pasrah

Selain itu, beban yang ditimbulkan akibat gangguan kejiwaan sangat besar
Parahnya lagi, masih banyak terjadinya pelanggaran HAM terhadap Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODMK)

BACA JUGA: Lima Penagih Utang Citibank Segera Sidang



“Banyak ODMK tidak mendapatkan terapi karena tidak tersedianya akses yankeswa (pelayanan kesehatan jiwa) dan masih tingginya stigmaSelain itu terjadi perlakukan salah terhadap ODMK, seperti pengurungan (pemasungan), penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi,” katanya

Ditambahkannya pula, saat ini RUU Kesehatan Jiwa masih dalam tahap Forum Group Discusion (FGD)  di DPR RIPersiapan draftnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari asosiasi, LSM hingga para pakar“Kita terus melakukan upaya sosialisasi sebelum uji publik,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengatakan, UU Kesehatan Jiwa memiliki tujuan adanya jaminan hukum, hak-hak ODMK dalam bidang kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, sosial dan politikDan juga sebagai tugas dan mandat bagi pemerintahSedangkan kegunaannya, lanjut Nova, adalah sebagai landasan jaminan hukum kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan penegakan hak-hak OMDK“Kita terus dukung RUU Kesehatan Jiwa,” tuntasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler