KPK Cium Modus Korupsi DAU

Rabu, 28 Januari 2009 – 01:03 WIB

JAKARTA – Dugaan kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyeret nama menteri agama terus menggelindingKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku sedang mempelajari modus dugaan penyimpangan dana milik para jamaah haji Indonesia itu

BACA JUGA: MUI Akui Alami Tekanan



”Kami sudah lihat modusnya seperti apa,” kata Antasari Azhar, Selasa (27/1)
Menurut dia, jika ternyata modus (penyimpangan) yang terjadi sama seperti yang lalu (era Menteri Agama Said Aqil Husein Al Munawar), KPK tidak segan-segan menindaklanjuti.  ”(Tidak ada alasan) mengapa kami tidak tindak lanjuti?”  ujarnya.  

Dihubungi secara terpisah, Menteri Agama M

BACA JUGA: Dipertemukan Ibu, Umi Menangis

Maftuh Basyuni dengan tegas mempersilakan KPK memeriksa departemen yang dipimpinnya
Langkah itu sejalan dengan komitmen Depag untuk ikut memberantas korupsi

BACA JUGA: Sertijab Kapolda tanpa Sambutan Kapolri

’’Kami tunggu apa yang akan diselidiki KPK, kami tidak akan lari,’’ tegasnya.

Maftuh mengemukakan, sejak awal kepemimpinannya, dia melakukan kontrak politik sejalan dengan amanat UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKNIni ditindaklanjuti dengan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang dijabarkan dalam Surat Edaran Menpan SE/06/MPN/04/2006 Tanggal 24 April 2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas.

’’Saya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Agama No.3 Tahun 2006 Tanggal 10 November 2006 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Agama di Lingkungan Depag,’’ terang Maftuh
Mantan duta besar RI untuk Arab Saudi tersebut mengajak seluruh jajarannya untuk bersama-sama berupaya menerapkan ketentuan dalam melaksankan tugasItu dilakukan sebagai upaya konkret meningkatkan kinerja Depag dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dugaan penyelewengan dana jamaah tersebut kembali mengemuka  setelah Indonesian Corruption Watch melaporkan Maftuh Basyuni kepada KPKMaftuh diduga menikmati DAU Rp 534.353.727Dana itu diduga  masuk ke kantongnya  saat awal-awal menjabat

Namun setelah waktu berjalan,  menteri yang dikenal tegas itu mengadakan sejumlah perubahanSalah satu yang menonjol adalah keluarnya Keputusan Menag Nomor 23 Tahun 2005Keputusan tersebut merevisi Keputusan Menag Nomor 88 Tahun 2005Isinya,  tunjangan ketua badan pengelola yang semula Rp 15 juta dipangkas menjadi Rp 5 juta

Menteri Maftuh juga menginstruksikan kepada Irjen Depag untuk memeriksa secara menyeluruh pemanfaatan DAUBelakangan, rekomendasi Irjen Depag untuk membekukan DAU juga dipenuhiSejak itu,  tidak ada lagi tunjangan atau dana lain yang diterima Badan Pengelola DAU (BPDAU)

Sebelum Maftuh, kasus tersebut juga sudah mencuat pada 2005Saat itu, mantan Menteri Agama Said Aqil Husein Al Munawar serta Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil menjadi terpidana karena terbukti menyelewengkan DAUMahkamah Agung memvonis keduanya masing-masing  lima dan empat tahun penjara(git/zul/el)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bentuk Satgas Korsup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler