JAKARTA – Keluarnya fatwa-fatwa kontroversial dari Ijtimak Ulama di Padang Panjang diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai hasil desakan dari berbagai pihakTetapi, desakan itu dinilai hal biasa yang dijadikan sebagai masukan dari masyarakat
BACA JUGA: Dipertemukan Ibu, Umi Menangis
’’Karena banyaknya masyarakat yang bertanya
BACA JUGA: Sertijab Kapolda tanpa Sambutan Kapolri
Namun, desakan itu, lanjut Umar Shihab, hanya menjadi salah satu pertimbanganBACA JUGA: KPK Bentuk Satgas Korsup
’’Soal rokok, misalnya, itu sudah dipikirkan secara matang, bahwa biaya kesehatan karena efek rokok juga cukup besar,’’ jelasnya.Umar pun menegaskan, untuk meminimalkan kerugian ekonomi, maka pengeluaran fatwa haram rokok itu tidak dilakukan secara mutlakRokok hanya diharamkan bagi anak-anak, ibu hamil, dan perokok di tempat-tempat umum.
Secara terpisah, dua lembaga yang terkait fatwa MUI, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta agar pemerintah mendukung dengan membuat aturan perundang-undangan tentang peredaran tembakau’’Fatwa MUI itu hanya berbentuk dukungan moral dan bukan hukum positif, maka sebaiknya harus disikapi dengan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan agar DPR membahas Rancangan Undang-Undang Antitembakau,’’ kata Tulus Abadi, anggota harian YLKI, ketika dihubungi tadi malam
Hal senada disampaikan Komisi Nasional Perlindungan AnakMenurut Komnas PA, pemerintah juga diminta segera melarang seluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok’’Anak-anak adalah korban utama agresifnya iklan-iklan rokok’’ tegas Ketua Komnas PA Seto Mulyadi kemarin.
Sedangkan anggota KPU Abdul Aziz menghargai dikeluarkannya fatwa golputNamun, penetapan fatwa itu harus dengan dasar yang kuat’’Jangan sampai fatwa golput MUI kontraproduktif,’’ kata Aziz di Kantor KPU tadi malamKarena itu, KPU mengusulkan peraturan pengganti undang-udang pemeliharaan daftar pemilih tetap supaya yang belum terdaftar bisa didaftar.(zul/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Akan Tuntut Menbudpar
Redaktur : Tim Redaksi