KPK Cuma Tangkap Pemberi Suap, Penerimanya?

Jumat, 01 April 2016 – 11:27 WIB
Konpers operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (31/3) ternyata hanya berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Sang penerima yang disebut-sebut melibatkan oknum jaksa hingga kini masih misterius. 

Dalam jumpa pers di markas KPK, Jumat (1/4), Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan anak buahnya meringkus tiga orang yang diduga pemberi suap. Mereka yang diringkus adalah Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, dan seorang swasta Marudut.

BACA JUGA: Buat Ahok, Kader Gerindra yang Kena OTT KPK Itu WOW

"KPK mengamankan tiga orang dalam OTT Kamis (31/3) pukul 9.00 di sebuah hotel di bilangan Cawang (Jakarta Timur)," kata Agus didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang. 

Agus menjelaskan, suap berawal dari janjian pertemuan antara Dandung dan Marudut, Rabu (30/3) malam di hotel tersebut. Kemudian, pada Kamis (31/3) pagi, terjadi penyerahan duit dari Dandung ke Marudut di toilet lantai satu hotel itu. Nah, saat hendak keluar dan menuju mobil masing-masing mereka dibekuk anggota KPK.

BACA JUGA: Dua Firasat Buruk Keluarga Korban Abu Sayyaf...

Dalam OTT itu, Agus menjelaskan, penyidik KPK mengamankan USD 148.835 yang terdiri dari beberapa pecahan. "Pemberian ini diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara PT BA yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia menambahkan, ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara. "Surat perintah penyidikannya sudah ditandatangani sebelum 1 x 24 jam," papar Agus.

BACA JUGA: Eh Ada Anggota DPR Sewot dengan Postingan Leonardo DiCaprio

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap dua saksi. Yakni, sebut dia, Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.  

"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi dua orang yakni SS (Sudung Sitomarang) dan TS (Tomo Sitepu),” ujar Agus. Menurut dia, dua orang itu dipanggil penyidik setelah OTT dilakukan. "Pemeriksaannya selesai pukul 5.00 pagi," kata Agus lagi.

Saat ditanya untuk siapa suap diberikan Agus tak menjawab rinci. Begitu juga saat ditanya siapa inisiator suap, Agus beralasan semuanya masih di dalami.

Yang jelas, para tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 5 UU Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira, untuk Peserta BPJS Kesehatan Kelas III


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler