jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan itu diambil untuk melindungi masyarakat kelas bawah. Selain itu, alasan pembatalan juga lantaran pemerintah mempertimbangkan masukan dan reaksi dari masyarakat.
"Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Kami melihat dalam kondisi seperti ini untuk kelas III perlu ada perlindungan," katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/3). Dengan batalnya kenaikan iuran, lanjut Pramono, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran.
BACA JUGA: SIMAK! Tanggapan Said Iqbal soal Aturan Baru THR
Presiden Joko Widodo juga meminta agar peserta kelas III tidak didiskriminasi. Menurut Pramono, bila ada peserta kelas III yang mesti mendapat perawatan di kelas I, pihak rumah sakit tidak boleh menolaknya.
"Dulu tidak bisa. Sekarang tidak boleh ada diskriminasi seperti itu. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III tetapi dalam perjalanan ketika sakit butuh perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," tegasnya.
BACA JUGA: Bang Yos: tak Mudah Membuat Opsi Langsung Serang
Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di Pasal 16F ayat 1 huruf a disebutkan iuran bagi peserta kelas III sebesar Rp30 ribu per bulan. Dengan dibatalkannya kenaikan, maka iurannya kembali menjadi Rp 25.500. Peserta yang diatur dalam Pasal 16F adalah peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Dengan adanya perubahan ini pemerintah akan membuat peraturan presiden yang baru. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Ibu Menlu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Informasi Ini Didapatkan BIN
Redaktur : Tim Redaksi