jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan rasuah pelaksanaan lelang proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) pada 2013-2015.
KPK mendalami keikutsertaan PT Wijaya Karya (Wika) dalam proyek tersebut.
BACA JUGA: Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN, Pentolan Honorer K2 Terheran-heran, Ingat Demo di Istana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menggali keterlibatan PT Wika melalui Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction Wayan Sumertha dan staf Administrasi Dokumen Tender PT Wasco Heru Kuntjoro.
Mereka juga diperiksa untuk tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir.
BACA JUGA: Petinggi dan Pegawai Wijaya Karya Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Infrastruktur
"Mereka dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan PT Wika dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis di Bengkalis," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/12).
Di sisi lain, KPK juga menyayangkan sejumlah saksi dari PT Wika mangkir dari pemeriksaan.
BACA JUGA: Di Kantor KPK, Jokowi Singgung Langkah Kejaksaan Menuntut Hukuman Mati
Mereka merupakan karyawan PT Wika, di antaranya Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga, dan Ahmad.
"Para saksi tidak hadir dan selanjutnya dilakukan penjadwalan ulang kembali," jelas Fikri.
Lebih lanjut kata Fikri, pihaknya juga memanggil karyawan PT Wika untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Mereka ialah Hadi Triolaksana, Teddy Sitorus, Rachmansyah, Martawi Ari Mardika Yadi, Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, Sija’dul Jamal, dan Henky Adi Berliano.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO Petrus Edy Susanto sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.
Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo.
KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
Perbuatan Petrus mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.
Jauh sebelum itu, KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.
Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya Didiet Hartanto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis Tirtha Adhi Kazmi, staf pemasaran PT Wijaya Karya Firjan Taufa.
Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir, mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Awalnya, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. (tan/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga