jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran suap yang diterima oknum pejabat di DPR RI terkait perkara dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa.
KPK pun mendalami itu dengan memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati pada Selasa (7/5).
BACA JUGA: Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5).
Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).
BACA JUGA: KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait penahanan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga