jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah menjerat Wawan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Kasus Suap Pajak Harus Dijerat UU Pencucian Uang
"Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya (Wawan) pada dugaan tindak pidana lain, yaitu pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/12).
KPK menduga Wawan telah mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak ke sejumlah aset, salah satunya disinyalir untuk modal usaha.
BACA JUGA: Rabu Sore, Suasana Pura Segara Mendadak Mencekam, Banjir Darah
"Diduga tersangka antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," imbuh dia.
KPK sebelumnya mengungkap adanya aliran uang dugaan suap yang digunakan Wawan Ridwan untuk membangun usaha.
BACA JUGA: Ada Kabar Anggotanya Sowan kepada Habib Bahar, Kombes Erdi Bereaksi
Wawan Ridwan diduga membangun usaha dari uang hasil suap terkait pemeriksaan nilai pajak para wajib pajak.
KPK telah mengamankan sejumlah aset Wawan itu.
"Telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," pungkas Fikri.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Wawan Ridwan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations.
Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Diculik Orang, MUS Hanya Memantau dari Kejauhan, Sontoloyo!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga