KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi di Kemenhub kepada Anggota DPR

Senin, 31 Juli 2023 – 13:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang rasuah kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub kepada sejumlah anggota DPR RI. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang rasuah kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub kepada sejumlah anggota DPR RI.

KPK pun mendalami itu dengan memeriksa anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras dan anggota DPR RI Fraksi Golkar Ridwan Bae pada Jumat (27/7).

BACA JUGA: KPK Peringati Pengusaha Billy Beras agar Kooperatif pada Kasus Korupsi di Kemenhub

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/7).

KPK juga menyatakan pihaknya sedang memeriksa anggota DPR RI Hamka B. Kady MS pada saat ini.

BACA JUGA: Setelah Menteri Budi Karya, Sekjen Kemenhub juga Ikut Mangkir, KPK Beri Peringatan

Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada Ketua DPD Demokrat Sumut Lokot Nasution untuk kooperatif pada panggilan hukum.

"Saksi tidak hadir dan hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Ali.

BACA JUGA: Kemenhub Sebut Truk Banyak Tersangkut di Perlintasan Kereta Madukoro

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Persilakan KPK Periksa Budi Karya Sumadi, Tetapi Hari Ini Beliau Lagi Sibuk


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler