Setelah Menteri Budi Karya, Sekjen Kemenhub juga Ikut Mangkir, KPK Beri Peringatan

Jumat, 21 Juli 2023 – 11:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto agar menghadiri panggilan hukum. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto agar menghadiri panggilan hukum.

Hal itu disampaikan KPK setelah Novie Riyanto mangkir dari panggilan seperti yang dilakukan oleh atasannya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

BACA JUGA: KPK Endus Praktik Tidak Beres dari Jual Beli Lahan di PTPN XI

Sedianya, Riyanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7).

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto

Ali menyatakan keterangan Riyanto dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini.

Lembaga antirasuah itu pun akan memanggil ulang Sekjen Kemenhub itu.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Siap Dipanggil DPP PDIP karena Temui Prabowo, Lalu Singgung KPK

"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif," kata Ali.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor 5,2 Juta Ton Nikel Ilegal ke China Diusut KPK, Luhut Berkata Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler