jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk mendalami kasus dugaan suap izin ekspor benur benih lobster, yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Mereka adalah empat karyawan swasta, dan satu ibu rumah tangga.
BACA JUGA: Caca Ditangkap Bareng Kekasihnya, Andika Kangen Band Langsung Sambangi Polda Lampung
Dari unsur swasta ialah Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, dan Miliardso Ing Morah.
Sementara satu ibu rumah tangga yakni Siti Rogayah. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.
"Kelima orang saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/2).
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Dua di antaranya stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
BACA JUGA: Pengacara Edhy Prabowo: Bukan Debby Susanto, Devy
Lalu Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KKP selaku Stafsus Menteri KKP, dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT DPP. Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). (tan/jpnn)
BACA JUGA: Program Acara yang Dibawakan Nikita Mirzani Kena Sentil KPI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Meninggal, Ustaz Maaher Sempat Menolak Dirawat di RS Polri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga