jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya komunikasi pribadi antara Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan R. Moh Taufan Zairinsjah dengan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.
KPK pun memeriksa R. Moh Taufan Zairinsjah di Polda Jawa Timur, Jumat (13/1).
BACA JUGA: KPK Sinyalir Endus Aliran Uang Panas Bupati Bangkalan ke KPU
Pemeriksaan terhadap Taufan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bangkalan tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka Abdul Latif Amin Imron dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/1).
BACA JUGA: KPK Amankan Uang Sebegini dari Tangan Bupati Bangkalan Cs
Selain Taufan Zairinsjah, tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya yang juga dari unsur Pemkab Bangkalan.
Mereka di antaranya Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan Jupriyanto, Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Bangkalan Ery Yadi Santoso, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan Alifin Rudiansyah, dan Kepala Desa Aeng Taber Jayus Salam.
BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Periksa Sejumlah Saksi, Ada yang Kenal?
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron melalui beberapa orang kepercayaannya," ucap Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam pihak sebagai tersangka, sebagai penerima suap adalah Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI), sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
KPK menduga Abdul Latif mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.
Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja.
KPK menduga Ra Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana Kondisi Lukas dalam Rutan KPK? Ternyata
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga