jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami materi rapat pembahasan terkait usulan Komisi VI DPR RI dalam rangka pembelian pesawat airbus di PT Garuda Indonesia.
Pendalaman dilakukan saat memeriksa anggota DPR RI Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih dan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat periode 2014-2019 Azam Azman.
BACA JUGA: Utut Adianto Hadiri Pemeriksaan KPK soal Kasus Suap Rektor Unila
Gde Sumarjaya dan Azam Azman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun anggaran 2010-2015.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat airbus," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11).
BACA JUGA: Kasus Suap Rektor Unila, Anggota DPR Fraksi PKB Mangkir dari Panggilan KPK
KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Garuda, KPK Periksa 2 eks Anak Buah SBY di Parlemen
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, antara lain anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW.
Dia pernah diperiksa pada November 2019. KPK menduga terdapat suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi.
Pengusutan kasus ini tidak dilakukan sendiri oleh KPK. Melainkan sinergi antarpenegak hukum di Inggris hingga Prancis. (tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Garuda, KPK Periksa Politikus PKS, Golkar, hingga Ari Sapari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga