KPK Beri Peringatan kepada Presdir RGD Airlines Gibbrael Isaak

Rabu, 06 September 2023 – 09:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines Gibbrael Isaak agar bisa bekerja sama dalam proses penyidikan kasus pencucian uang eks Gubernur Papua Lukas Enembe. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines Gibbrael Isaak agar bisa bekerja sama dalam proses penyidikan kasus pencucian uang eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Peringatan itu disampaikan KPK setelah Gibbrael mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (5/9).

BACA JUGA: Temuan KPK, 23.800 ASN Terdaftar sebagai Penerima Bansos

"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Ali menyampaikan Gibbrael tidak menunjukkan iktikad baik setelah dipanggil KPK.

BACA JUGA: Begini Komentar Mahfud MD soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK

"Saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apa pun terkait alasan ketidakhadirannya," jelas Ali.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA: Cak Imin Sudah Berkirim Surat ke KPK, Begini Isinya

Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait perkara ini.

KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ifdhal Kasim: Panggilan KPK untuk Cak Imin Menimbulkan Persepsi Politis


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler