Begini Komentar Mahfud MD soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK

Selasa, 05 September 2023 – 21:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menilai pemanggilan Cak Imin oleh penyidik lembaga antirasuah itu bukan politisasi hukum.

BACA JUGA: Ifdhal Kasim: Panggilan KPK untuk Cak Imin Menimbulkan Persepsi Politis

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum," kata Mahfud di sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik.

BACA JUGA: Anies Singgung Jabatan Pak Luhut Bertumpuk, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikut

Terkait pemanggilan Muhaimin oleh KPK, dia meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tutur Mahfud.

BACA JUGA: Urungkan Niat Memolisikan SBY, Sahroni Ajak Demokrat Debat Terbuka Meluruskan Isu Anies - AHY

Dia mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua MK.

Ketika itu, Mahfud mengaku dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal teknis di MK, seperti, betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa?

"Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” ucap Mahfud.

Nah, dia pun meyakini dalam kasus yang sedang dikembangkan KPK, Muhaimin bakal dimintai keterangan seperti itu.

"Untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Mahfud.

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Muhaimin Iskandar dalam kapasitas menteri tenaga kerja periode 2009–2014.

Pemanggilan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker pada 2012.

Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB cum bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan Cak Imin sempat meminta pemeriksaan dijadwalkan pekan ini, Kamis (7/9), tetapi penyidik kemudian menetapkan pemeriksaan pada pekan depan.

“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” kata Al di Jakarta, Selasa.

Pada kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua PNS dan satu orang dari swasta.

Penyidik KPK pada bulan lalu (18/8) menggeledah Kantor Kemenaker di Jakarta. Namun, penyidik belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Kamil Berpamitan, Bakal Dilamar Ganjar atau Prabowo?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler