jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal pemberian uang kepada seluruh unsur Komisi VII DPR mulai dari sekretariat, anggota, hingga pimpinan komisi yang membidangi energi itu.
Soal pemberian itu diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/2).
BACA JUGA: Arya Djojohadikusumo: Kekurangan Gizi Sangat Mengerikan
Didi menyatakan ada dana sebesar USD 140 ribu yang diserahkan kepada Staf Ahli Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Irianto Muhyi. Setelah menyerahkan tas yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang, dibuat tanda terima yang ditandatangani oleh Irianto.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, tanda terima itu bisa menjadi alat bukti. "Tapi harus dicek dulu apakah ada itu (tanda terima). Apakah itu berkaitan dengan uang," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Istana: Pemerintah tak Niat Lemahkan KPK
Johan menjelaskan, pengakuan itu perlu didukung fakta-fakta. Karenanya, sambung dia, KPK akan menindaklanjuti pengakuan pemberian uang kepada Komisi VII DPR itu.
"Ini kan pemberian dari A ke B. Dari B yang dikatakan diberikan ke banyak orang ada dukungan faktanya enggak. Itu kan baru pengakuan satu orang. Ini tidak didiamkan tapi didalami," tandas Johan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ribuan Umat Hadiri Nahdatul Ulama Sufi Gathering
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Buron, Koruptor Kasus Tanah PLTU Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi