jpnn.com - JAKARTA -- Kerjasama Satuan Tugas Kejaksaan Agung dengan Tim Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, dalam memburu buronan korupsi membuahkan hasil.
Lewat kerjasama yang apik, Kejagung dan Kejari Indramayu berhasil meringkus Agung Rijoto, terpidana korupsi penjualan tanah negara untuk pembangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap I Indramayu.
BACA JUGA: Menanti TR Pergantian Wakapolri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (26/2), mengatakan, terpidana yang berhasil ditangkap tersebut bernama Agung Rijoto yang selama ini buron.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, buronan Kejari Indramayu, itu ditangkap di Jalan Tanjung Duren Utara 7, nomor 473, Rabu (26/2) sekitar pukul 15.00.
BACA JUGA: Kami Habis Ngajar Ngojek, Apa Presiden Tahu?
Menurut Untung, Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tanggal 21 Desember 2011 Agung dinyatakan bersalah. "Dia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.303.548.107," ujar Untung.
Ia menjelaskan, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi bersama-sama dalam penjualan tanah negara untuk pembangun PLTU I di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: PKS Anggap Penyadapan Aktif Langgar HAM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketemu Menpan dan Seskab, Nasib Honorer K2 Masih Menggantung
Redaktur : Tim Redaksi