KPK Dalami Penyelewengan Upah Pungut

Rabu, KPK Bertemu Mendagri

Senin, 21 Desember 2009 – 18:22 WIB
JAKARTA - Penanganan dugaan penyelewengan Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya bakal terus berlanjutKPK bakal segera bertemu Mendagri Gamawan Fauzi, untuk menggelar semacam gelar perkara terkait kasus upah pungut.

Melalui layanan pesan singkat Kepada wartawan di KPK, Rabu (21/12), Wakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan bahwa Rabu (23/12) besok KPK akan menggelar pertemuan dengan Mendagri

BACA JUGA: Ray: KPK Terindikasi Diintervensi

"Hari Rabu besok akan dibahas dengan Mendagri," kata Haryono, komisioner KPK yang menangani persoalan upah pungut.

Saat ditanya apakah pertemuan itu juga untuk membahas penyelewengan penggunaan upah pungut baik di pusat maupun di daerah? Haryono mengakui bahwa hal itu memang akan dibahas
"Baru mau dibahas," sambung Haryono.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempersoalkan pengelolaan dana upah pungut

BACA JUGA: Pengamat: Blanket Guarantee Century Ditolak JK

Awal November lalu Mendagri Gamawan Fauzi telah menutup rekening upah pungut
Selanjutnya, Mendagri menyerahkan dana upah pungut ke Menteri Keuangan

BACA JUGA: Hakim Tipikor Luncurkan Jalan Tiada Ujung

Gamawan mengatakan, rekening yang biasa digunakan untuk menerima upah pungut dari daerah ditutup dengan Sisa saldo sebesar Rp 95 miliar.

Menurut  Gamawan, sampai rekening upah pungut ditutup memang masih banyak kepala daerah yang menikmati uang hasil pungutan pajak kendaraan dan penerangan jalan ituAlasannya, karena adanya penafsiran soal kata 'pembina' yang dapat menerima upah pungut.

Sementara dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan upah pungut, diketahui bahwa uang yang diterima Depdagri selama periode tahun 2001 hingga dengan  Agustus 2008 sebesar Rp326,435 milyardari jumlah itu, Rp255,99 milyar sudah digunakanNamun BPK tidak meyakini kebenaran jumlah tersebut, karena sistem pengendalian intern pengelolaan DPP sangat lemah seperti pencatatan dan pelaporan yang tidak tertib. 

Selain itu, BPK juga berpendapat pengelolaan DPP dilakukan di luar mekanisme APBN, karena Depdagri beranggapan bahwa dana tersebut diterima dari Pemda dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah penyetor dalam pertanggungjawaban APBD yang bersangkutan Dari audit BPK, dana itu banyak digunakan untuk keperluan pribadi para pejabat Depdagri, termasuk untuk Mendagri yang mendapat uang saku sebesar Rp 1,2 miliar pertahun.


Dari hasil audit BPK diketahui bahwa upah pungut tahun 2008 sebagian digunakan untuk keperluan pribadi Mendagri dan keluarganya, antara lain untuk biaya pengadaan pakaian Mendagri Rp 155,9 juta, biaya tol, BBM dan parkir Rp 193,4 juta, dan biaya kesra. 

Eks Mendagri Mardiyanto disebut BPK menggunakan biaya pendukung kesehatan Rp 51,5 juta, biaya pengadaan handphone Rp 37,95 juta, biaya peralatan pesta pernikahan anak Rp 60 juta, biaya cetak foto Rp 5 juta dan biaya operasional kediaman Rp 100 jutaJumlah totalnya mencapai Rp 603.799.000.


Sedangkan saat Mendagri dijabat Moh Ma'ruf, berdasarkan audit atas upah pungut pada 2007 diketahui pengeluaran upah pungut untuk keperluan pribadi antara  lain untuk pembelian kado pernikahan putri Mendagri yang jumlahnya Rp 133 juta, biaya keperluan pernikahan putri Mendagri Rp 50 juta, bantuan transport dalam rangka pernikahan putri Mendagri Rp 18,5 juta, biaya open house Mendagri Rp 48,4 juta.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Benarkan Century Beresiko Sistemik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler