KPK Dalami Peran Djan Faridz di Bisnis Pemondokan Haji

Kamis, 04 Desember 2014 – 07:30 WIB

jpnn.com - Kasus Haji, KPK Telusuri Keterlibatan Djan Faridz

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan haji. Untuk itu, KPK juga menelusuri ‎keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA: Anggota FPI Ikut Jaga Kantor DPP PPP

Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pengembangan penyidikan juga menyasar pihak-pihak yang diduga melakukan bisnis terkait ibadah haji.  ‎"Ya kan waktu itu diindikasikannya begitu, ada yang catering, ada yang travel, segala macam," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (3/12).

‎Menurut Adnan, penelusuran itu dilakukan terhadap siapapun. Termasuk mengenai bisnis pemondokan haji yang dikabarkan milik mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz. “‎Buat kita yang penting sejauh mana ada penyimpangan, kita proses," ujar Adnan.

BACA JUGA: Tolak Perppu, KMP Takut Kalah di Pilkada

‎Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.

BACA JUGA: Din Syamsuddin: Itu Lucu dan Gila

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh ‎nasional untuk pergi naik haji.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya membuka penyelidikan baru kasus ‎dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Saat ini, KPK menyidikan kasus itu pada tahun anggaran 2012-2013. "Iya, karena ada dugaan kasus di tahun 2010," kata Busyro dalam pesan singkat, Rabu (26/11).

Menurut Busyro, ada kesamaan modus antara penyelidikan kasus ibadah haji di tahun 2010 dengan penyidikan kasus itu pada tahun anggaran 2012-2013. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh soal kesamaan tersebut. "Ada sisi samanya," ujarnya.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermewah-mewahan, Jabatan Bisa Diturunkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler