KPK Dalami Peran Gubernur NTT di Kasus Nurhadi

Jumat, 07 Oktober 2016 – 23:55 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengisyaratkan adanya keterkaitan antara Nurhadi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya dalam sebuah penanganan perkara di MA. "Ya mungkin ada hubungannya tapi nanti saya cek dulu yah," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jumat (7/10).

BACA JUGA: Waspada, Penyakit Mematikan Ini Mengintai Anak-anak

Sayangnya, Agus enggan memerinci perkara apa yang tengah diselidiki melalui pemeriksaan Nurhadi. "Ya baru sekali, diselidiki dulu," ujarnya.

KPK pada Rabu (5/10) memeriksa Frans. Usai menjalani pemeriksaan, politikus PDIP itu mengaku diperiksa terkait sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTT.

BACA JUGA: Bongkar Kasus Beras 400 Ton, Bareskrim Bidik Oknum Bulog

Ada jual beli lahan antara Pemprov NTT dengan seorang pengusaha bernama Hendrik Chandra. Dia mengatakan, sengketa lahan yang dijual kepada pihak swasta itu seluas tiga hektar. Namun, dia enggan menjelaskan alasan penjualan lahan tersebut.

Sedangkan Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengakui adanya pemeriksaan atas Frans. Namun, Yuyuk merahasiakan kasusnya karena masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Calon Sekretaris MA Diuji Asesor BKN

"Kami belum bisa menyampaikan, karena masih tahap penyelidikan," terangnya.

Yuyuk pun bungkam ketika ditanya lebih lanjut soal pemeriksaan Frans yang berlangsung hingga 10 jam. Pasalnya proses ini masih bersifat rahasia sehingga informasinya ditutup.

Pemeriksaan Frans itu disusul dengan pemeriksaan Nurhadi pada Kamis (6/10). Informasi yang beredar menyebut pemeriksaan atas Frans keterangan KPK terkait gugatan pemprov NTT ke MA terkait sengketa lahan 3 hektar.

Gugatan di tingkat pengadilan negeri (PN) dimenangkan oleh pemerintah. Namun pemerintah kalah setelah Hendrik Chandra mengajukan banding di pengadilan tinggi (PT).

Di tingkat Mahkamah Agung (MA) pemerintah kalah. Kasus ini bergulir sebelum Nurhadi mengundurkan diri dari kursi sekretaris MA.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Tjahjo Sudah Jatuhkan Sanksi pada 136 Pejabat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler