jpnn.com - JAKARTA – Tjahjo Kumolo mengatakan, selama dua tahun menjabat sebagai menteri dalam negeri (mendagri), dirinya telah menjatuhkan sanksi pada 36 pejabat di lingkungan kemendagri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, maupun di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan rincian, 40 pejabat dijatuhi sanksi karena melakukan perceraian.
BACA JUGA: Terima Saran Hotman, Otto Gugat Rekaman CCTV
Sementara 96 orang lainnya karena perbuatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi yang dijatuhi sanksi itu masing-masing PNS Kemendagri 24 orang, daerah 27 orang, DPRD provinsi enam orang, DPRD kabupaten/kota 39 orang. Total jumlah per hari ini yang sudah saya teken sudah 96 orang. Plus 40-an lainnya yang melakukan perceraian," ujar Tjahjo di sela-sela pelantikan 160 pejabat Eselon III di Kemendagri, Jumat (7/10).
BACA JUGA: Bareskrim Proses Aduan Pengusaha Korban Faktur Pajak Bodong
Menurut Tjahjo, sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, tidak mendapatkan jabatan, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
"(Penyebabnya,red) macam macam. Antara lain, tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan,tidak displin. Jadi macam-macam pokoknya. Sudah diperingatkan masih tetap nekat. Iya (yang cerai juga,red). Itulah yang repot, tapi ya enggapk apa-apa," ujar Tjahjo.
BACA JUGA: PSI Berbadan Hukum Disambut Trending Topic
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, sanksi dijatuhkan demi penegakan disiplin, sebagai komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inovasi Polres Jember Bikin Kaget Diah Natalisa
Redaktur : Tim Redaksi