Bongkar Kasus Beras 400 Ton, Bareskrim Bidik Oknum Bulog

Jumat, 07 Oktober 2016 – 22:12 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplos beras di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (3/10) lalu. 

Gudang tersebut dimiliki oleh PT DSU, yang tidak memiliki izin resmi sebagai distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah.

BACA JUGA: Calon Sekretaris MA Diuji Asesor BKN

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai adanya permainan oknum Bulog (BUMN) atas temuan beras 400 ton di dalam gudang tersebut. Beras tersebut tidak wajar berada di sana.

"Dari hasil penyelidikan ternyata perusahaannya bukan yang ditunjuk, PT DSU berarti ilegal. Dia terima 400 ton," kata dia saat konferensi pers di gudang tersebut, Jumat (7/10).

BACA JUGA: Mas Tjahjo Sudah Jatuhkan Sanksi pada 136 Pejabat

Berdasarkan data yang dimiliki Ari, Indonesia memiliki pasokan beras dari Thailand dengan total 1,5 juta ton per tahun. Jumlah tersebut kemudian dibagikan oleh Bulog (BUMN) ke setiap sektor termasuk DKI Jakarta. Sementara PT DSU, bukan perusahaan resmi penerima beras subsidi itu.

"Nah ini yang kami selidiki, dari mana dia dapat beras ini," ucap Ari.

BACA JUGA: Terima Saran Hotman, Otto Gugat Rekaman CCTV‎

Ari pun memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak dari Bulog. "Sudah jelas, pasti dimintai pertanggungjawaban bagaimana beras itu bisa ke luar," jelasnya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Proses Aduan Pengusaha Korban Faktur Pajak Bodong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler