KPK Dalami Peran Prasetyo dan Aguan dalam Suap Reklamasi

Kamis, 14 Juli 2016 – 19:19 WIB
Prasetyo Edi Marsudi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan fakta persidangan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (13/7). 

Terlebih soal adanya dugaan janji pemberian uang dari pengembang reklamasi kepada anggota DPRD DKI Jakarta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bukti maupun saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan salah satu strategi JPU KPK. 

BACA JUGA: Ini Alasan Kuat KPK Dukung Hakim dari Non Karir

Menurut dia, hal itu agar bukti-bukti tersebut di dalami di persidangan. Diharapkan, akan muncul fakta baru yang memerkuat tuntutan jaksa agar dikabulkan hakim. "Kami juga menunggu apakah akan menjadi pertimbangan hakim mengambil putusan," kata Priharsa, Kamis (14/7).

Nama Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan disebut dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja. Aguan diduga memerintahkan anak buahnya menjanjikan pemberian uang kepada anggota DPRD Jakarta. Iming-iming itu dijanjikan agar anggota DPRD menghadiri paripurna pengesahan  Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (Raperda RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Klaim Tidak Tahu soal Suap Gatot

Dugaan tersebut muncul dalam bukti rekaman pembicaraan Saiful Zuhri, Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group dengan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, M. Sanusi yang diputar JPU KPK di persidangan. Percakapan terjadi pada 17 Maret 2016.

"Kalau jam dua lewat nggak ada apa-apa, biar saya bilang ke bos (Aguan), supaya bilang ke Prasetyo biar diurusin. Itu biar nanti Pras yang atur,” ujar Saiful Zuhri saat berkomunikasi melalui via telpon dengan Sanusi, dalam rekaman yang diperdengarkan JPU KPK.

BACA JUGA: Bareskrim Jerat 20 Tersangka Vaksin Palsu, Siapa saja?

Dalam rekaman tersebut, Sanusi pun mengeluhkan pembagian “uang pelicin” yang tidak merata. “Tapi pembagian kacau, karena Prasetyo mendapatkan bagian yang paling besar,” kata Sanusi kepada Saiful.

Prasetyo Edi Marsudi adalah Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Namun Saiful atau yang akrab disapa Pupung ini membantah Aguan memerintahkannya memberikan pundi-pundi uang kepada anggota dewan.

"Sebelum yang jam dua itu, saya ada telepon dari Aguan ke saya tapi tidak ada pembicaraan seperti itu. Saya bilang itu hanya bluffing karena sudah memonitor dan pembahasan ini lama. Saya dapat tugas dari Aguan agar paripurna sesegera mungkin,” ujar Pupung.

Inisiatif Aguan agar kontribusi tambahan 15 persen yang ditanggung pengembang diturunkan, termuat dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan pada 23 Juni 2016.

Dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta ini Agung Sedayu merupakan pengembang Pulau C, D, E seluas lebih dari 1000 hektar. Sementara luas Pulau G yang dikembangkan Podomoro hanya 160 hektar.

Pada Desember 2015, Aguan  mengundang sejumlah anggota dewan membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK). Pertemuan  juga dihadiri sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin dan Prasetio.

Pada Februari 2016, Aguan kembali melakukan pertemuan dengan anggota DPRD DKI Jakarta di kantornya di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan dilakukan Aguan, Richard Haliim Kusuma alias Yung Yung, Sanusi dan Ariesman.

"Pada kesempatan tersebut Aguan menyampaikan kepada Mohamad Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta,” papar Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam surat dakwaan Ariesman. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan-jangan Rumah Sakit Ini Juga Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler