KPK Dalami Peruntukan Isi Rekening Bendum Demokrat Nur Afifah Balqis

Selasa, 18 Januari 2022 – 10:50 WIB
KPK dalami aliran uang panas hasik korupsi bupati penajam paser utara Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK menyita rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) yang diduga menampung hasil duit rasuah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Lembaga antirasuah akan mendalami peruntukan uang tersebut.

"Nanti akan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang baik yang ditemukan pada saat tangkap tangan, ataupun uang yang ada di dalam rekening salah satu tersangka NAB itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Kantor Bupati PPU Digeledah Penyidik KPK, Ini Hasilnya

Dalam rekening itu, Nur Afifah memiliki saldo Rp 447 juta. Uang itu sempat digunakan sebelum disita KPK.

Fikri mengatakan uang yang disimpan di rekening Balqis saat penangkapan merupakan sisa operasional para tersangka.

BACA JUGA: Samsul Tidak Tega Melihat Anggota TNI Pratu Sahdi Dipukul, Diinjak-injak, Malah Ikut jadi Korban

Sebagian uang itu dibelikan barang belanjaan yang ikut disita saat penangkapan berlangsung.

"Kemarin kami juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang disaat tangkap tangan kemudian ditemukan, ada tas, ada beberapa yang kami sudah tujukkan dalam konferensi pers saat itu, ada juga beberapa barang yang diduga dibeli dari uang yang berasal dari rekening," tutur Fikri.

KPK bakal mendalami penggunaan uang itu dengan mengonfirmasi ke beberapa saksi yang akan dipanggil ke depannya.

Semua kemungkinan penggunaan uang bakal didalami, termasuk, jika mengalir ke Partai Demokrat.

"Kami tunggu dulu nanti hasil proses pemeriksaan saksi-saksi seperti apa," ujar Fikri.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Pemberi suap dari pihak swasta Ahmad Zuhdi. Sedangkan penerima suap, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler