jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan beberapa saksi lainnya terkait dugaan pemberian uang kepada salah satu tersangka dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12).
BACA JUGA: KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
Menurut informasi yang dihimpun para saksi yang juga diperiksa KPK adalah pihak swasta bernama Arif Subali, Andhika Imam Wijaya, dan Firman Adi Setiawan. Kemudian bidan bernama Lucky Agnestiar, PNS Kabupaten Situbono Andri Setiawan, dan Direktur PT Badja Karya Nusantara As'al Fany Balda.
Selain itu penyidik KPK juga memeriksa perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk menelusuri aset milik Karna Suswandi.
BACA JUGA: Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Kantor Kepolisian Resor Bondowoso pada Rabu (18/12).
KPK pada Selasa (27/8) malam, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
BACA JUGA: Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswandi kemudian dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga