jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba kepada Direktur Hilirisasi Minerba BKPM Hasyim Daeng Barang.
KPK juga mengonfirmasi soal perizinan usaha tambang kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022.
BACA JUGA: Laporan Terhadap Anak Yasona Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IM57 Minta KPK Jalankan UU
KPK mendalami itu kepada Hasyim saat memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pada Jumat (2/8).
Materi yang sama juga didalami penyidik epada dua saksi lainnya yaitu Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba dan wiraswasta Nio Yanthony.
BACA JUGA: Benny Susetyo Soroti Penegakan Hukum di KPK, Singgung Intervensi Kekuasaan
"Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
BACA JUGA: Yudi Purnomo Desak KPK Jelaskan ke Publik Perkembangan Laporan Terhadap Anak Yasonna
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.
Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Data Keterlibatan Bapanas-Bulog dalam Skandal Demurrage
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga