jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perdana Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka.
KPK mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Wakil Bupati Bogor Minta Warga Mendoakan Ade YasinÂ
"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Fikri menjelaskan KPK juga mendalami informasi itu dari tiga tersangka lainnya, yakni Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
BACA JUGA: Ade Yasin Sudah Tersangka, PPP Masih Menunggu
Keempat tersangka di atas plus Ade Yasin dikonfrontasi untuk mendapatkan jawaban yang konkret.
Fikri enggan memerinci percakapan awal empat orang itu dengan BPK perwakilan Jawa Barat.
BACA JUGA: PPP Siap Pasang Badan Hadapi KPK, Semua Tergantung Ade Yasin
Pembahasan itu diyakini berkaitan dengan perkara ini.
Penyidik juga sempat mengonfirmasi beberapa bukti kepada empat tersangka itu. Barang bukti ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan," tutur Fikri.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Bukti Kasus Ade Yasin, KPK Sampai Berangkat ke Bandung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga