KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat

Jumat, 04 Oktober 2024 – 20:50 WIB
KPK bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabal Nusra serta DLHK NTB menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10). Foto: Source for jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10).

Petugas memasang spanduk peringatan yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan Hutan Pelangan, Sekotong".

BACA JUGA: Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK, MAKI Minta Diusut Tuntas

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021. 

Dia menjelaskan tambang ilegal itu diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun yang berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

BACA JUGA: Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini

"Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile dan kami tahu mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian seusai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal Sekotong, Jumat (4/10). 

Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. 

BACA JUGA: Andriana Wulandari Dukung Langkah Pemda DIY Menertibkan Tambang Ilegal

"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," jelas Dian.

Selain itu, ditemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari Tiongkok.

Selain itu, alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari negara Tirai Bambu.

Tak hanya itu, limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.

"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," ucap Dian. 

Sementara itu, berdasar data DLHK, tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah.

Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB Mursal mengungkapkan tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok. Tambang ilegal itu juga menjadi salah satu yang terbesar di NTB.

Mursal berharap KPK makin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal. 

Menurut dia, kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan HTP.

"Kami merasa lebih percaya diri karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini sering kali ada yang mem-backup," katanya. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler