KPK dan Kejagung Lamban, Kewenangan PPATK Perlu Ditambah

Kamis, 25 Desember 2014 – 17:52 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan laporan hasil analisis terkait dengan rekening gendut delapan kepala daerah. Laporan itu mencantumkan modus operandi kepala daerah dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sejak 2012.

Namun sejauh ini, dua kepala daerah yang disebut-sebut memiliki rekening gendut paling tambun belum tersentuh. Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

BACA JUGA: ICW: Batalkan Remisi Natal Buat Koruptor

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, bila KPK dan Kejagung tak bisa diharapkan dan dipercaya untuk mempercepat penuntasan rekening gendut maka yang harus dilakukan adalah menambah kewenangan PPATK.

"Kita berharap Kejagung dan KPK harus begerak cepat karena laporan yang disampaikan PPATK sudah barang jadi, bukan lagi sebatas laporan intelijen yang harus dianalisis lagi. Jika KPK dan Kejagung lambat, harapan satu-satunya kewenangan PPATK ditambah untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Tama di Jakarta, Kamis (23/12).

BACA JUGA: Daniel Timothy Wenas, Menu Wajib Ikan Cakalang

Kecurigaan bahwa KPK dan Kejagung sudah 'masuk angin' atas tindak lanjut dari laporan rekening gendut oleh PPATK sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh mantan Wakil Ketua DPD, La Ode Ida. Kecurigaan itu didasari pada laporan sudah diserahkan sejak tahun 2012, tapi sampai penghujung tahun 2014, tak ada aksi nyata.

"Sinyal dari Samad (Ketua KPK) ini sebenarnya sangat lamban, karena jika tidak keliru laporan dari PPATK sudah disampaikan ke KPK dua tahun lalu. Tapi pihak KPK terus saja mengabaikannya," kata La Ode Ida, Selasa (16/12).

BACA JUGA: Selain Narkoba dan Teroris, Koruptor pun Perlu Dihukum Mati

Nur Alam, kepala daerah aktif yang dilaporkan memiliki rekening mencurigakan mencapai USD 4,5 juta atau sekitar Rp 56 miliar sendiri sudah membatah. Kata dia, uang yang dicurigai itu milik temannya yang dititipkan sementara.

"Itu adalah uang titipan, uang teman saya yang kemudian sudah dikembalikan dan diambil alih lagi yang bersangkutan," kata Nur Alam. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung: GS dan TJ Dieksekusi Mati di Nusa Kambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler