jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen mengatakan, dana optimalisasi menjadi titik rawan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan kasus tindak pidana korupsi terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah yang melibatkan politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati.
"Salah satu titik rawan korupsi adalah sistem anggaran nasional berkaitan dengan dana optimaliasasi," kata Zulkarnaen dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (23/12).
BACA JUGA: Inilah Insiden Blokir Bandara Versi Dahlan Iskan
Oleh karena itu, ia mengimbau proses penganggaran nasional harus menjdi perhatian. Pasalnya hal ini bisa dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Zulkarnaen mengungkapkan pada tahun anggaran 2014, dana optimalisasi sebesar Rp 29,96 triliun. Dana ini dialokasikan ke beberapa kementerian dan lembaga ada sebanyak 32 kementerian/lembaga.
BACA JUGA: Pelantikan Hambit Bintih Banyak Mudarat
Zulkarnaen menuturkan, dalam rangka upaya pencegahan korupsi pada proses pengangaran nasional, terutama terkait dana optimalisasi, KPK melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Lembaga antikorupsi itu ingin memastikan kesesuaian, kelayakan, akuntabilitas, dan transparansi pemanfaatan dana optimalisasi di setiap Kementerian/Lembaga yang menerimanya.
"Tadi kami baru melakukan pertemuan Menteri Keuangan dan Bappenas untuk membahas menyangkut dana optimalisasi APBN tahun 2014," ujar Zulkarnaen.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Belum Bisa Pulangkan Eddy Tansil
Hasil pembahasan dana optimalisasi itu, kata Zulkarnaen, akan dijadikan bahan untuk perbaikan sistem dan upaya pencegahan korupsi terkait pemanfaatan dana optimalisasi.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Enggan Sebutkan Jumlah Perkara SP3
Redaktur : Tim Redaksi