Pelantikan Hambit Bintih Banyak Mudarat

Senin, 23 Desember 2013 – 21:42 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Foto: Dok/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Padahal Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyayangkan pelantikan Hambit. Hal ini, kata dia, merupakan permasalahan ketatanegaraan. "Itu memang jadi problem," kata Bambang di KPK, Jakarta, Senin (23/12).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Belum Bisa Pulangkan Eddy Tansil

Bambang menjelaskan, dengan Hambit dilantik sebagai Bupati Gunung Mas akan memberikan masalah untuk penyuap mantan Ketua Umum, Akil Mochtar. "Karena sudah tersangka, bukti permualanan sudah cukup kuat. Ketika dia juga masih dilantik itu artinya secara moral kan dia dapat masalah," ujarnya.

Karena itu, Bambang menyebut pelantikan itu penuh dengan kemudaratan. "Banyak kemudaratan yang potensial muncul dari ini (pelantikan)," katanya.

BACA JUGA: Kejagung Enggan Sebutkan Jumlah Perkara SP3

Seperti diketahui, Kemendagri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih meski dia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Hambit akan segera dilantik sebagai Bupati Gunung Mas. Kemungkinan pelantikan Hambit dan Wakil Bupati Gunung Mas, Arthon Dohong akan dilakukan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Gamawan Pusing, Berharap Kada Tersangka Cepat jadi Terdakwa

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Kejaksaan Berhasil Tangkap 63 Orang Buron


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler