jpnn.com - JAKARTA - Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Selain itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan meminta keterangan kepada Lukas Enembe.
BACA JUGA: Eks Petinggi OPM Sebut Lukas Enembe Tidak Cocok jadi Kepala Suku Besar Papua
"Saudara LE akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10).
Dia mengatakan bahwa KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap Lukas Enembe berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Bamus Papua: Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Lukas Enembe
Hal itu disepakati dari hasil rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan perkara Lukas Enembe oleh KPK bersama Menko Polhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Tim Dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10).
"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," ucap Alexander.
BACA JUGA: Kesehatan Lukas Enembe Belum Stabil, Harus Ada Penjabat Gubernur Papua
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan disepakati bahwa kedatangan KPK ke Papua bukan untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan kepada masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan memeriksanya sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," kata Alex.
Menurut dia, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut ke depannya.
Alex menyatakan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik akan datang ke tempat kediamannya.
Alex mengatakan kunjungan KPK dan IDI ke Papua tersebut akan dijadwalkan segera dengan turut serta pimpinan komisi antikorupsi guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan UU.
"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan Saudara LE sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," ucap Alex.
Selain itu, kata dia, lembaganya memastikan bahwa penegakan hukum terhadap Lukas Enembe tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.
Periksa 50 Saksi
KPK telah memeriksa 50 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," kata Alex.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dalam penyidikan kasus itu, kata Alex, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9). "Yang bersangkutan tidak hadir," ucap Alex.
Berikutnya, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). "Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura," kata dia.
Alex menyampaikan penyidik beserta dokter KPK telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk membahas "medical record" atau rekam medis Lukas Enembe.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Lukas Enembe pada pemanggilan sebagai tersangka pada Senin (26/9).
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi