KPK Desak Gubernur Sulut Berhentikan Jefferson

Minggu, 09 Januari 2011 – 21:10 WIB
JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mendesak Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Walikota terpilih Tomohon Jefferson Rumajar alias EpePasalnya, menurut Haryono

BACA JUGA: Syaukani Jalani Terapi di Kolam Renang

walikota terpilih yang baru saja dilantik akhir pekan lalu statusnya sekarang sudah terdakwa kasus korupsi.

"Sesuai UU Hukum Pidana, begitu seorang pejabat menjadi terdakwa otomatis yang bersangkutan harus diberhentikan sementara
Karena itu kami berharap Mendagri secepatnya mengeluarkan SK pemberhentikan sementara," kata Haryono yang dihubungi JPNN, Minggu (9/1).

Haryono menegaskan, terdakwa Jefferson bisa dilantik  karena ada UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005

BACA JUGA: Yang Penting Sama-sama Senang

Dia menilai undang-undang di Republik ini banyak yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi maupun tindakan hukum
Karena itu perlu disinkronkan lagi.

"Ada ketidaksinkronan antara undang-undang dengan pemberantasan korupsi serta tindakan hukum

BACA JUGA: Nyambung Kuliah Jadi Istri Simpanan

Ke depan ini harus diharmonisasikan lagi," ujarnyaPeran masyarakat hingga Epe bisa dilantik, menurut Haryono juga adaPasalnya, ketika Epe ditetapkan tersangka sebelum pilkada Tomohon digelar 3 Agustus lalu, harusnya masyarakat tidak memilihTapi yang terjadi justru masyarakat malah mendukung dan memenangkannya.

"Kami sudah berkali-kali mengimbau jangan membuat seorang koruptor menjadi pahlawanSekalipun dia baik dengan membagi-bagikan uang tapi kan uangnya dari hasil korupsiTapi anehnya masyarakat justru membenci KPK," tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nona Karaoke Bisa Gratis Asal Diajak Mabuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler