KPK Desak Pembahasan OJK Dipercepat

Selasa, 12 Januari 2010 – 15:33 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia sangat lemahBuktinya, terungkapnya skandal Bank Century dan pemberian fee dari 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada kepala daerah sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Karena itu, sebagai solusinya Bank Sentral harus memisahkan otoritas keuangan dan perbankan sesuai dengan Pasa 34 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.  Untuk itu, KPK dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendesak segera direalisasikan suatu lembaga pengawasan perbankan berbentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Otoritas keuangan dan moneter harus terpisah  dalam rangka independensi BI sehingga efesien dan menghindari  penyimpangan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar selepas berdiskusi dengan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, Selasa (12/1).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Haryono, sudah disiapkan sejak 2003 namun hingga kini tak jelas penyelesaiannya.  Padahal UU No 3 dengan tegas menyebutkan OJK harus terbentuk sebelum 31 Desember 2010

BACA JUGA: Hendarman Supandji Mutasikan 11 Kajati

"Artinya infrastruktur dan perangkat peraturannya harus  segera dibentuk tahun ini," tambah dia


Menurut Fuad, sesuai amanat Pasal 34, semua otoritas perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank ada dalam satu institusi yakni OJK

BACA JUGA: Tak Ada Dana Bangun Rutan KPK

Alternatif lain, otoritas perbankan atau supervisi perbankan tetap di bawah BI
Bapepam sendiri, tambah Fuad, tak bisa menentukan mana yang terbaik sebab merupakan bawahan Menteri Keuangan.(pra/jpnn)

BACA JUGA: Menkumham: Semua Kalapas, Karutan dan Sipir Dirotasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: KPK Tak Ambil Kasus Dubes Thailand


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler