Karena itu, sebagai solusinya Bank Sentral harus memisahkan otoritas keuangan dan perbankan sesuai dengan Pasa 34 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Untuk itu, KPK dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendesak segera direalisasikan suatu lembaga pengawasan perbankan berbentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Otoritas keuangan dan moneter harus terpisah dalam rangka independensi BI sehingga efesien dan menghindari penyimpangan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar selepas berdiskusi dengan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, Selasa (12/1).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Haryono, sudah disiapkan sejak 2003 namun hingga kini tak jelas penyelesaiannya. Padahal UU No 3 dengan tegas menyebutkan OJK harus terbentuk sebelum 31 Desember 2010
BACA JUGA: Hendarman Supandji Mutasikan 11 Kajati
"Artinya infrastruktur dan perangkat peraturannya harus segera dibentuk tahun ini," tambah diaMenurut Fuad, sesuai amanat Pasal 34, semua otoritas perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank ada dalam satu institusi yakni OJK
BACA JUGA: Tak Ada Dana Bangun Rutan KPK
Alternatif lain, otoritas perbankan atau supervisi perbankan tetap di bawah BIBACA JUGA: Menkumham: Semua Kalapas, Karutan dan Sipir Dirotasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: KPK Tak Ambil Kasus Dubes Thailand
Redaktur : Tim Redaksi