KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Bank BJB

Rabu, 09 Oktober 2013 – 14:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Organisasi Advokat Indonesia (OAI), Asri Vidya Dewi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gedung T-Tower di Bank Jabar Banten (Bank BJB). Menurut Asri, penanganan hukum dugaan korupsi Bank BJB di Kejaksaan Agung sudah berlangsung lama, namun tidak menemui titik terang.

Bahkan, kata Asri, ada kecendrungan kasus tersebut hanya dibatasi pada Wawan Indrawan selaku Ketua Tim Pengadaan dan Triwiyasa  selaku direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa yang menjadi pengembang dalam proyek itu.

BACA JUGA: KPK Sudah Terima LHA Transaksi Mencurigakan Akil

"Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Kemana pihak-pihak lainnya yang secara jelas ada keterlibatannya dalam pengadaan Gedung T-Tower tersebut, mengingat tidak mungkin seorang Wawan Indrawan dapat memutus dan mengambil kebijakan untuk nilai yang ratusan miliar tersebut tanpa ada keterlibatan dari pihak yang berwenang yaitu khsususnya Direktur Utama," kata Asri Vidya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/10).

Disebutkan, banyak sekali data dan fakta yang menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengadaan gedung T Tower itu. Namun, aparat hukum terkesan hanya memilih-pilih. "Pihak yang berperan besar justru tidak disentuh. Seperti membelah bambu, satu sisi diinjak dan sisi lainnya diangkat," tambahnya.

BACA JUGA: Dianggap Pengkhianat, Chairun Nisa tak akan Dibela Golkar

Karena itu, Asri Devi mendesak KPK segera memeriksa para pejabat tinggi di Bank BJB. Sebab, kata Asri, para pejabat penting itulah yang diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Sayangnya, Kejaksaan Agung terkesan seperti tidak memiliki selera untuk memproses proyek yang menghabiskan dana Rp530 miliar tersebut.(fuz/jpnn)

BACA JUGA: Rapimnas Golkar Mendadak Ditunda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk Suksesi Kapolri, Jangan Lupakan Kasus Penembakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler