BACA JUGA: Tama Mengaku Trauma, Tetapi Tidak Kapok
Pengambilalihan ini karena penanganan yang dilakukan Kejaksaan dan Kejaksaan Agung selama ini dinilai jalan di tempatSekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, Ketua LSM Pusoko Klaten, Nikodimus dan aktivis ICW Tama S Lankun mengungkapkan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa di Klaten sarat dengan indikasi korupsi
BACA JUGA: Kapolri Bantah Pengakuan Gayus
Disebutkan, mereka sudah berulang kali meminta KPK menangani kasus iniBACA JUGA: Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan
Dalam laporan kali ini, pihak KPK menyatakan akan melakukan penelaahanJika dianggap memungkinkan maka KPK akan mengambilalihnya.Mengenai indikasi korupsi yang dimaksudkan,Eko memaparkan bahwa oknum di jajaran pemerintah daerah Klaten diduga memanipulasi data penduduk, kartu keluarga dan dampak kerusakan serta menyunat dana bantuan.
Dalam kasus ini, mereka menduga sedikitnya negara dirugikan sebesar Rp275 miliar. "Itu kalau dihitung secara kasar saja," kata EkoTerkait dengan modus yang dilakukan, Eko menjelaskan, setelah kejadian gempa, penambahan atau penerbitan KK dan KTP di beberapa kecamatan di Klaten meningkat drastis.
Ini misalnya di Kecamatan Prambanan, Gantiwarno, Cawas, Jagonalan, Manisrenggo, Karangnongko, Pedan, Juwiring, Ngawen, Klaten Utara dan Tengah"Peningkatannya lebih 100 persen dari jumlah KK sebelum gempaSedangkan jumlah KTP meningkat 30-50 persen," ungkapnya.
Fakta tersebut dianggap sebagai indikasi kuat penggunaan KK dan KTP untuk dasar pemberian bantuan bencana telah dimanipulasiSelain itu, dari hasil verifikasi lapangan, mereka juga menemukan sumbangan dana gempa yang salah sasaranRumah yang seharusnya dikategorikan rusak ringan justru diberikan bantuan untuk kategori rusak berat.
"Total penyaluran bantuan untuk rumah rusak berat yang dilaporkan ke pusat mencapai Rp1,9 triliunPadahal dari temuan lapangan, hanya sedikit rumah yang bisa dikategorikan rusak beratDiduga nilainya membengkak 90 persen karena manipulasi kerusakan," jelasnya.
Dari fakta di lapangan, pihaknya menemukan juga bahwa penyunatan bantuan dilakukan secara sistemik oleh aparatur pemerintah di tingkat kecamatanAda bantuan yang seharusnya sebesar Rp6,5 juta per KK tetapi hanya diserahkan sebesar Rp4,5 juta.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Kecewa, Polisi Stop Kasus Banyuwangi
Redaktur : Tim Redaksi