KPK Didesak Jadikan 10 Dewan Seluma Tersangka

Keberadaan Bupati Seluma Masih Dicari

Minggu, 25 September 2011 – 01:13 WIB

SELUMA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan dari kuasa hukum 17 anggota dewan Seluma yang "melawan" lembaga superbodi ituKPK diminta menetapkan sepuluh anggota dewan yang saat ini mendapatkan perlindungan, sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi Perda Multiyears Seluma.

"Ini kan kasus suap, sudah jelas siapa yang memberi dan siapa yang menerima

BACA JUGA: Suharso Monoarfa Siap Direshuffle

Yang memberi kan sudah tahu Ali Amra
Sedangkan yang menerima sepuluh dewan itu

BACA JUGA: Jabatan Agung Laksono Juga Terancam

Mereka sudah mengembalikannya ke KPK, baik dalam bentuk tunai maupun bentuk lain," kata Muspani selaku kuasa hukum 17 anggota dewan Seluma.

10 dewan yang dimaksud Muspani antara lain Mufran Imron dari Partai Pelopor, yang tak lain sebagai inisiator pengungkapan dugaan gratifikasi di DPRD Seluma dalam meloloskan Perda Multiyears
Saat ini KPK sudah menetapkan Bupati Seluma H Murman Effendi, SH, MH sebagai tersangka pemberi gratifikasi.
 
Sedangkan sembilan anggota dewan Seluma lainnya, Jonaidi (PPRN), H

BACA JUGA: Gara-gara Sujud Syukur, Dimasukkan ke Daftar Ganti

Midin Amad, SE, MM (PK), Jonaidi SP (PNBKI), Fauzan Izami (PNBKI), Ulil Umidi (Golkar), Zainal Arifin (Golkar), Lasmi Jaya, S.IP (PAN), Sunarsono (PIS) dan Mulyan Lubis Ais, S.Sos (PBB).

"Aneh memang KPK sekarang, mereka (Mufran, Cs) mestinya bukan lagi saksi, tetapi sudah tersangkaSecara hukum sebenarnya kasus ini sudah jelasTapi, KPK yang saat ini tidak jelas," tandas Muspani.

Muspani menilai kasus tersebut memang sarat nuansa politisMenurutnya, ada rekayasa dari orang tertentuNamun, ia menolak menyebut pihak yang melakukan rekayasa tersebut.

Di bagian lain, tersangka gratifikasi Perda Multiyears, Bupati Seluma HMurman Effendi, SH, MH pascamangkir dari pemanggilan kedua KPK Rabu (21/9) lalu, keberadaannya hingga kemarin (24/9), masih ditelusuriKPK pun sepertinya belum mau membeberkan sejauh mana proses pencarian Murman

"Soal kasus itu (pencarian Murman,red) nanti tunggu saja perkembangannyaKalau sudah ada perkembangannya, akan diinformasikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
 
Sejatinya Rabu (14/9) lalu KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Murman Effendi setelah dia resmi diumumkan sebagai tersangka sejak 11 Juli laluDengan alasan memiliki sejumlah agenda pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan, Murman melalui kuasa hukumnya meminta toleransi KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan
 
Permintaan itu dipenuhi, sehingga Murman dijadwalkan ulang diperiksa Jumat (16/9)Namun nyatanya dia mangkir dari panggilan penyidikAlasannya karena Jumat pagi dia menghadiri rapat paripurna di DPRD Seluma dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2010
 
Malam harinya Murman diketahui berangkat ke JakartaHanya saja dia tidak mendatangi gedung KPKLantas Rabu (21/9), KPK kembali memanggil Murman untuk kedua kalinyaNamun dia juga tidak datang ke KPK tanpa alasan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Menteri Layak Diganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler