KPK Didesak Segera Menuntaskan Kasus Pelindo II

Minggu, 02 Desember 2018 – 23:24 WIB
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah massa dari Rumah Inspirasi Indonesia (RI2) mendatangi gedung KPK pada Rabu (28/11) lalu. Mereka menuntut agar KPK menuntaskan kasus-kasus yang terjadi di Pelindo II, salah satunya adalah perpanjangan kontrak Hutchison di JICT dan TPK Koja.

“Ini aksi kedua kami di KPK. Kami menuntut komisioner KPK segera menuntaskan kasus perpanjangan kontrak Hutchison di JICT dan TPK Koja," ujar Adam Rumbaru, koordinator aksi tersebut.

BACA JUGA: Pesan Basaria Pandjaitan Kepada Para Istri Pejabat di Batam

Adam menyampaikan bukti-bukti pelanggaran perpanjangan kontrak tersebut telah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat audit investigasi dengan total kerugian negara Rp 5,94 triliun.

Pernyataan senada juga diungkapkan Direktur Government Watch (Gowa) Andi Wahyu Saputra. Dia meminta KPK untuk menindaklanjuti sejumlah temuan BPK terkait dengan kasus tersebut.

BACA JUGA: Catat! 69 Persen Koruptor Tangkapan KPK Kader Parpol

“Dalam aturan, yang berhak menyimpulkan ada atau tidak kerugian negara itu BPK. Jika BPK sudah menyatakan ada ‘indikasi’ kerugian negara yang mana artinya memang ada kerugian karena bukan berupa ‘potensi’, maka KPK wajib menindaklanjuti," katanya di Jakarta, Sabtu (1/12/2018).

“Jika KPK terkesan malah mendiamkan kasus-kasus besar seperti ini maka kepercayaan publik (terhadap KPK) akan turun," ujar Andi.

BACA JUGA: Penjelasan Nico Siahaan soal Duit dari Bupati Cirebon

Dia menambahkan, dalam kasus pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) yang menyeret RJ Lino sebagai tersangka, hingga saat ini belum juga dilakukan gelar perkara.

“Padahal, penetapan status tersangka sudah hampir 3 tahun,” katanya.

Unfair Bidding

Anggota Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II Nasril Bahar, menyatakan lembaganya sudah meminta BPK melakukan audit investigasi perpanjangan kontrak Hutchison di JICT dan TPK Koja.

BPK pun sudah menyelesaikan tugasnya dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Maka selayaknya lembaga penegak hukum seperti KPK, Bareskrim atau kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.

"Penegak hukum harus menindaklanjuti apapun hasil akhir dari penyelidikan tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (1/12).

Anggota Komisi VI DPR tersebut berharap kasus perpanjangan kontrak Hutchison di JICT dan TPK Koja menjadi pelajaran bagi  pemerintah maupun para pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai BUMN, menurutnya, Pelindo II harusnya mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga pola kerja sama yang melibatkan pihak lain hendaknya dilakukan secara transparan, melalui proses lelang yang benar, tidak asal tunjuk (unfair binding). 

"Nanti Pansus akan memberikan kesimpulan akhir tentang kasus-kasus yang terjadi di Pelindo II. Apapun keputusannya ini akan menjadi catatan terhadap tata kelola BUMN agar tidak dikelola secara ugal-ugalan," pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Orang Sinting di KPK Seperti Tuduhan Fahri Hamzah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pelindo II   KPK  

Terpopuler