KPK Didesak Tangani Kasus Century

Selasa, 01 September 2009 – 15:13 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memberikan suntikan modal Rp 6,76 triliun menyusul kolapsnya bank iniSebab, tidak ada situasi yang membenarkan penyelamatan ini merupakan bagian dari kebijakan sistematik Bank Indonesia menghadapi krisis finansial global

BACA JUGA: Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi



Kebijakan ini bukan hanya mengambilalih bank, akan tetapi juga menjamin seluruh simpanan nasabah, termasuk simpanan yang besarnya lebih dari Rp 2 miliar
Menurut Koordinator ICW, Danang Widoyoko, tidak ada ancaman rush atau penarikan dana secara tiba-tiba di perbankan Indonesia

BACA JUGA: Angkasa Pura Tambah Fasilitas Pengamanan

Selain itu, Bank Century juga bukan bank retail yang memiliki banyak nasabah dan kantor cabang.

"Yang patut dipertanyakan selanjutnya, dana yang dihimpun oleh Bank Century ternyata sebagian diinvestasikan ke surat-surat berharga yang tidak ada nilainya
Dengan demikian diperkirakan bahwa LPS pasti akan merugi, karena suntikan dana untuk penyehatan tidak akan sebanding dengan aset yang diambil alih," terang Danang saat jumpa pers di kantor ICW, Jalan Kalibata IV-D, kemarin (1/9).

Dijelaskannya, dari laporan keuangan Bank Century yang berada di bawah pengawasan LPS menunjukkan selama enam bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk giro dan deposito, dari Rp 10,8 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp 5,1 triliun pada Juni 2009

BACA JUGA: Jasin cs Berpeluang Gantikan Antasari

Diduga selama enam bulan tersebut terjadi penarikan dana nasabah dalam jumlah besarDanang berpendapat, segala persoalan Bank Century sangat mungkin mengakibatkan kerugian yang cukup besar.

"Untuk itu kami mendorong BPK untuk mengaudit dan mengungkapkan aliran dana di Bank CenturyIni untuk mengetahui lebih jernih, di mana saja fraud terjadi dan aturan yang dilanggar," ungkapnya.

Danang juga menjelaskan, bahwa jika terdapat indikasi korupsi, maka ICW sekaligus akan mendorong KPK untuk menangani kasus iniApalagi nilai strategis kebijakan keuangan dan dugaan persekongkolan dengan pengambil kebijakan ataupun penegak hukum, merupakan akar masalah yang patut dibongkar.

"Kami berharap kasus ini tidak menjadi kasus BLBI keduaHingga sekarang, hutang BLBI harus dibayar oleh negara melalui uang rakyatBukan tidak mungkin (dalam hal ini) bila LPS meminta dana dari negara, karena hutang pemilik bank kepada nasabah ditanggung negara," pungkasnya(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dephub Alokasikan Rp543 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler