"Tindakan paling keras ialah untuk meninjau kembali izin rute mereka," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/9).
Dikatakan ketentuan tarif batas atas sudah diketok palu (disepakati,red), salah satunya berdasarkan pertimbangan dari OrgandaTarif batas atas sebesar 30 persen itu diharapkan dapat menutupi biaya operasional.
Dia mengatakan, pelanggar ketentuan akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tarif batas atas sebesar 30 persen, sedangkan batas bawah sebesar 20 persen.
Dephub melansir perkiraan untuk jumlah pemudik yang melalui jalur darat diperkirakan mencapai 6,59 juta orang
BACA JUGA: Angkasa Pura Tambah Fasilitas Pengamanan
Untuk pemudik kereta api diprediksi mencapai 3,256 juta orang, dan pengguna jasa angkutan laut mencapai sekitar 1,118 juta pemudik.Selain itu, untuk pemudik yang menggunakan jasa angkutan udara diperkirakan mencapai sekitar 1,63 juta orang
BACA JUGA: Jasin cs Berpeluang Gantikan Antasari
BACA JUGA: Dephub Alokasikan Rp543 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Gudang Makanan Kadaluarsa
Redaktur : Tim Redaksi