Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi

Selasa, 01 September 2009 – 15:08 WIB
JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah.

"Tindakan paling keras ialah untuk meninjau kembali izin rute mereka," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/9).

Dikatakan ketentuan tarif batas atas sudah diketok palu (disepakati,red), salah satunya berdasarkan pertimbangan dari OrgandaTarif batas atas sebesar 30 persen itu diharapkan dapat menutupi biaya operasional.

Dia mengatakan, pelanggar ketentuan akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tarif batas atas sebesar 30 persen, sedangkan batas bawah sebesar 20 persen.

Dephub melansir perkiraan  untuk jumlah pemudik yang melalui jalur darat diperkirakan mencapai 6,59 juta orang

BACA JUGA: Angkasa Pura Tambah Fasilitas Pengamanan

Untuk pemudik kereta api diprediksi mencapai 3,256 juta orang, dan pengguna jasa angkutan laut mencapai sekitar 1,118 juta pemudik.

Selain itu, untuk pemudik yang menggunakan jasa angkutan udara diperkirakan mencapai sekitar 1,63 juta orang
Diprediksi, tahun ini jumlah pemudik mencapai 16,3 juta orang.(lev/JPNN)

BACA JUGA: Jasin cs Berpeluang Gantikan Antasari

BACA JUGA: Dephub Alokasikan Rp543 M

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Gudang Makanan Kadaluarsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler