JAKARTA -- Sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Cinta Keadilan (GMCK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3)Aksi yang dipimpin Taswin ini mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Bonaran Situmeang dalam perkara Anggodo Widjojo.
Aksi yang diikuti sekitar 50-an massa itu menarik perhatian wartawan yang biasa meliput di KPK
BACA JUGA: Tahun Ini Remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung
Pasalnya, mereka semua membawa payung yang ditempeli tulisan-tulisan yang mengecam BonaranUniknya, isi parcel antara lain telur ayam kampung, madu, jamu, dan sejumlah minuman penambah energi
BACA JUGA: Pemerintah Harus Didorong Tuntaskan RUU KUHP
"Dengan payung kami harapkan KPK tidak gampang terguyur pengaruh-pengaruh intervensiParcel lantas diserahkan ke pimpinan KPK, melalui staf Bagian Humas KPK, Yuyuk Andria
BACA JUGA: Kinerja Birokrasi Tak Sebaik Restoran Cepat Saji
Mereka juga menitipkan surat untuk Busyro Muqoddas"Bersama surat ini, kami dari Gerakan Masyarakat Cinta Keadilan (GMCK) menyampaikan surat kepada Bapak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana agar KPK bersikap cepat untuk menangkap Raja Bonaran Situmeang," demikian alinea pertama surat itu.Alasan mereka seperti tertuang dalam surat itu," Raja Bonaran Situmeang dalam hal ini jelas-jelas terlibat turut serta melakukan tindakan melawan hukum yaitu sutradara pembuatan BAP dan atau mengitervensi pembuatan BAP perkara Anggodo.
Entah terkait dengan perkara sengketa pemilukada Tapteng yang sedang ditangani MK atau tidak, yang jelas aksi ini juga menekankan masalah dugaan keterlibatan Bonaran di perkara yang sempat menghebohkan itu.
Seperti diberitakan, dalam persidangan perdana sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, JUmat (25/3), pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran SitumeangAlasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut "bersama-sama".
"Kami memohon kehadapan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara agar mendiskualifikasi Raja Bonaran Situmeang SH.,M.Hum sebagai Calon Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah periode Tahun 2011-2016," ujar Bambang Widjojanto, kuasa hukum Dina-Hikmal saat itu.
Dibeberkan Bambang, bahwa Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang … dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo …”(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asal Kutip, Marzuki Dinilai Dijebak BPK
Redaktur : Tim Redaksi