KPK Didesak Tuntaskan Kasus Restitusi Pajak yang Diduga Menyeret Pengusaha HT

Kamis, 28 Januari 2016 – 15:55 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Massa yang menamakan diri Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara menggelar demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (29/2).

Mereka mendesak KPK menuntaskan dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama.

BACA JUGA: Bos BGD Segera Disidang, Anggota DPRD Penerima Suap Diperpanjang Penahanannya

Massa menagih janji KPK yang dulu sempat menyatakan, akan menuntaskan kasus yang diduga menyeret pengusaha yang juga Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo.

Koordinator Aksi Helmi mengatakan, Bambang Widjojanto saat menjabat pimpinan KPK dulu pernah berjanji akan melanjutkan kasus ini. Bahkan, berjanji akan memanggil dan memeriksa HT.

BACA JUGA: Dewie Limpo Berkelit Tak Pernah Usulkan Dana Pengawalan Anggaran Proyek

"Waktu itu BW janji akan panggil HT tapi tidak ada sampai sekarang," tegas Helmi di kantor KPK, Kamis (29/1).

Mereka juga mempertanyakan sikap KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo Cs.

BACA JUGA: Geregetan, Menteri Marwan sebut Gafatar sebagai Pemberontak

Sebab, belum terlihat niat baik pimpinan baru KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. "Kami menolak lupakan kasus Bhakti Investama. Kami ada untuk selamatkan uang negara," katanya.

Helmi pun menuntut pimpinan KPK mendengarkan permintaan mereka. Bila KPK tak mampu menangani kasus ini, kata dia, perkara bisa dilimpahkan ke penegak hukum lainnya. "Kalau perlu serahkan saja ke Kejaksaan yang tangani kasus Mobile 8 yang juga menyeret HT," ujar Helmi.

KPK sempat mengisyaratkan akan membuka lagi penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Bahkan, dengan lantang Wakil Ketua KPK kala itu, Bambang Widjojanto, mengatakan belum terusutnya Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Tonbeng dalam kasus tersebut.

"Contoh Tonbeng (kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama), itu kan tindaklanjutnya harus diputuskan pimpinan," kata Bambang Widjojanto, pada 28 September 2014 lalu.

Dia menegaskan, sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya dan belum tuntas akan kembali ditelisik. Termasuk dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama."Jadi seperti itu, kami akan selesaikan pelan-pelan, sesuai dengan SDM yang ada," kata Bambang.

Kasus ini bermula saat KPK berhasil menangkap tangan penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012. Keduanya ditangkap lantaran diduga tengah melakukan praktik suap-menyuap.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan tersebut. Salah satunya, uang Rp285 juta yang diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp2,9 miliar dari James.

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu, KPK menggeledah kantor kepunyaan Hary Tanoe yang berada di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusaahan tersebut.

Hary Tanoe selaku CEO PT Bhakti Investama juga pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Bahkan pernah dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus itu. HT berkali-kali membantah terlibat kasus tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Senpi Lapas Kok Bisa Dikuasai Para Terduga Teroris?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler