KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan

Kamis, 28 Mei 2020 – 21:00 WIB
Kepala Suku Besar Arfak alias Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memimpin pertemuan dengan masyarakat adat suku tersebut di Manokwari. Foto : Antara/Toyiban

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memanggil dan memeriksa Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terkait dugaan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan, Kamis (28/5), jaksa KPK Takdir Suhan menyebut Wahyu menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

BACA JUGA: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua Barat

"Dakwaan jaksa yang menyebut Wahyu menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat harus diusut. Dipanggil Gubernur Papua Baratnya untuk diperiksa penyidik KPK," kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, kepada wartawan, Kamis (28/5) sore.

Uchok menyampaikan, sejak awal seharusnya penyidik KPK tidak berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan.

BACA JUGA: Situasi Corona di Papua Barat Sangat Mengkhawatirkan

"Kasus Wahyu Setiawan ini seperti film yang awalnya orang berintegritas, tapi ternyata terima suap. Makanya jangan berhenti pada kasus OTT saja, harus ditelusuri, apakah ada kasus lain, apakah komisioner lain terlibat," ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

BACA JUGA: Tokoh Muda Papua: Ada Kecenderungan Masyarakat Cuek, Ini Berbahaya

Pada dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Masih dalam dakwaan disebutkan, uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antarbank. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani.

Dakwaan jaksa juga mengungkap, pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya kemudian ditransfer ke rekening Wahyu.

"Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ucap jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5).

Penerimaan uang ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan 'kesiapan' Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu," yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

"Karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," kata jaksa. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler