KPK Didorong Turun Tangan Usut Soal Refund Tiket Lion Air

Sabtu, 21 Februari 2015 – 15:58 WIB
Ratusan penumpang Lion Air sedang mengantre untuk refund tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (20/2). Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyayangkan tindakan PT Angkasa Pura yang menalangi refund tiket Lion Air kepada konsumen sebesar Rp 4 miliar. Menurut Tulus, tindakan itu bertentangan dengan hukum.

"Tindakan PT Angkasa Pura yang menalangi refund tiket Lion Air kepada konsumen sebesar Rp 4 miliar, adalah tindakan pelanggaran hukum, dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif. Hal yang logis jika KPK bisa mengusut hal ini, karena kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara," kata Tulus di Jakarta, Sabtu (21/2).

BACA JUGA: Fatayat NU Kutuk Perempuan Dieksploitasi sebagai Media Jihad

Menurut Tulus, kebijakan tersebut menunjukkan adanya dugaan pihak tertentu yang menekan pihak manajemen Angkasa Pura II. Tulus menilai kebijakan menalangi refund itu malah hanya membuat ‎manajemen Lion Air jumawa.

"Apa kompetensi hukum managemen Angkasa Pura II untuk talangi refund tiket? Kebijakan itu hanya akan makin membuat managemen Lion Air jumawa, dan makin 'ringan tangan' melanggar hak-hak konsumen," ‎ucap Tulus.

BACA JUGA: DPR Dorong Pembelian Pesawat dan Senjata dari Brasil Dievaluasi

Pemerintah, sambung Tulus, seharusnya memberikan sanksi keras kepada Lion Air yang telah terbukti melanggar hak-hak konsumen. Bukan malah memberikan previlege pada Lion Air.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Komjen Budi Gunawan jadi Wakapolri? Tim 9: Sudahlah!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anah Buah Wiranto Dukung Penumpang Gugat Lion Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler