jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Kamaludin Harahap yang menjadi tersangka suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut menggugat KPK melalui jalur praperadilan.
Pelaksana Harian KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK sudah menerima panggilan untuk menghadiri praperadilan yang diajukan Kamaludin.
BACA JUGA: Waduuhh... KA Cepat Gusur Lanud Halim, Kang TB Pun Protes
"Jumat (22 Januari 2016) KPK telah menerima panggilan praperadilan terkait gugatan tersangka KH," ujar Yuyuk di kantor KPK, Selasa (26/1).
Ia mengatakan, KPK sudah menyiapkan jawaban untuk meladeni gugatan Kamaludin. "KPK siap untuk hadir pada Senin (1 Februari 2016) mendatang," ungkap Yuyuk.
BACA JUGA: Try Sutrisno: TNI Selalu Mampu Melaksanakan Tugasnya
Kamaludin dan empat anggota DPRD Provinsi Sumut dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan Gatot untuk menggagalkan interpelasi DPRD. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bela Baasyir, Habib Rizieq Sebut Aktor Utama Gentayangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Pegawai Badan Kesbangpol jadi PNS Pusat Tuntas Maret
Redaktur : Tim Redaksi