KPK Diminta Awasi Proses Penghapusan Hutan Taman Baru di Kepri

Kamis, 24 Desember 2015 – 23:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) Blasisus Joseph minta Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terus menjaga kelestarian Hutan Taman Buru (HTB) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Ada dua titik Hutan Taman Baru di Kepri yakni di pulau Rempang, Kecamatan Galang yang luasnya kira-kira 16.000 hektare dan di daerah Mata Kucing, Kecamatan Sekupang, Batam dengan luas sekitar 3.000 hektar," kata Blasisus Joseph, dalam rilisnya, Kamis (24/12).

BACA JUGA: Ahok: Aku belum Pernah Baca Nabi Muhammad Jelekin Nabi Isa

Dia jelaskan HTB ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Soeharto sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 307/KPTS-II/1986 tentang Hutan Taman Buru di Pulau Rempang dan dipertegas melalui surat Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI nomor S.238/REN-2/2014.

"Hutan itu sangat memberi manfaat bagi masyarakat Kepri saat itu. Bahkan kawasan hutan itu menjadi salah satu tujuan wisatawan dari negara tetangga Singapura dan Malaysia", ujar Blasius.

BACA JUGA: Ha ha..Kata Pengamat Ini Korupsi di Indonesia Kayak Sinetron

Saat ini, lanjut Blasius, HTB hampir musnah. "Padahal, sejak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sampai ke Siti Nurbaya kami terus ingatkan agar pemerintah menjaga HTB yang tersisa," ujarnya.

Tapi lanjutnya, terbit SK 76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang kawasan hutan di Provinsi Kepri pengganti SK 867/Menhut-II/2014 yang dibatalkan PTUN Tanjangpinang atas gugatan Kadin Batam. SK 76/MenLHK-II/2015 itu intinya melemahkan SK 307/KPTS-II/1986 tentang kawasan hutan HTB. "Akibatnya, HTB di Rempang sekarang luasnya hanya jadi 3.400 hektar," ungkap Blasius.

BACA JUGA: PAN: Pak Jokowi Belum Bilang Apa-apa Soal Reahuffle

Konsekuensinya, kata Blasius, Pemko Batam dan BP Batam senang karena mendapat perluasan wilayah sekitar 12.600 hektar. "Buktinya, belum sah pelepasan lahan itu, Pemko membagi lahan HTB itu kepada pengusaha," tegasnya.

Bahkan terhadap kawasan HTB yang tersisa ujar Blasius pemerintah menggunakan tangan DPR untuk pemusnahan kawasan hutan itu. Kabarnya mereka akan mengesahkan pemusnahan itu agar menjadi sah secara hukum.

"Sekarang ini kan terbalik, kok DPR mau disuruh-suruh mengutak-atik SK 76/MenLHK-II/2015 untuk disahkan secara terselubung sehingga tanpa sadar DPR akan secara langsung mematikan SK 307/KPTS-II/1986," jelas Blasius.

Diingatkanya, DPR jangan terjebak cara-cara yang kesannya benar membahas SK 76/MenLHK-II/2015 padahal itu bersumber dari SK 867/Menhut-II/2014 yang dibatalkan oleh PTUN Tanjungpinang.

"DPR harus hati-hati agar tidak terkena kasus alih fungsi hutan yang menimpa Al Amin di Tanjung Api-api dan kasus Gubernur Riau. Kami berharap KPK awasi dan monitor SK 76/MenLHK-II/2015 sampai dengan pembahasannya di DPR saat ini," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGI: Kubu Djan Faridz Salah Sasaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler