Setelah Dijemput Paksa, Saksi Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun Ini Dicecar KPK soal Ini

Kamis, 29 Desember 2022 – 14:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa saksi wirawasta Yayanti. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa saksi wirawasta Yayanti.

Yayanti yang sebelumnya dijemput paksa penyidik pada Rabu (29/12).

BACA JUGA: Bergerak ke Jakarta Utara, KPK Temukan Bukti Suap Pamen Polri

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Yayanti didalami pengetahuannya mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," kata dia.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Anak Buah Arsjad Rasjid di PT Indika Energy

Dalam kasus yang melibatkan Bambang Kayun ini, KPK sudah mengambil sejumlah tindakan.

Salah satunya memanggil pamen Polri itu untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Yayanti Dijemput Paksa oleh Tim KPK

KPK juga baru saja melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik perwira menengah (pamen) Polri Bambang Kayun Bagus PS.

Dua lokasi itu berada di wilayah Jakarta Utara, yang mana unit apartemennya berada di Green Lake Sunter yang dikelola PT Agung Podomoro.

Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa berupa alat elektronik.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler