KPK Diminta Jangan Lamban Menangani Kasus Tanah Batu Ampar

Rabu, 30 Mei 2018 – 23:58 WIB
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis turut mengomentari laporan Gede Suardana dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, Bali. Kasus tanah tersebut diduga melibatkan salah satunya Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Menurut Margarito, KPK tidak boleh lambat dalam menangani kasus tersebut. KPK, kata Margarito tak boleh takut dengan Bupati yang berasal dari PDIP tersebut lantaran mempunyai relasi dengan kekuasaan.

BACA JUGA: Wadah Pegawai KPK Sudah Punya Pengganti Novel Baswedan

“Ini barang kan konkret nih. Jadi KPK jangan lelet. Harus diambil. Jangan pikir orang dilaporin ini punya relasi dengan kekuasaan, terus KPK jadi lelet dan takut,” ujar Margarito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Margarito pun meminta KPK harus melek terhadap keadilan dan tak boleh mengabaikan laporan LSM tersebut apalagi telah merugikan negara miliaran rupiah.

BACA JUGA: Dakwaan Syafruddin Temenggung Berpotensi Batal demi Hukum

“Karena itu saya ingin minta kepada KPK memastikan kepada kita bahwa dia tidak buram terhadap status orang gitu. Dia melek terhadap keadilan. Nah laporan ini kan tuntutan terhadap keadilan," katanya.

Apalagi, kata Margarito kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali namun mandek. Tugas KPK kata Margarito untuk mengambil alih segera kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Periksa Istri, Ibu, Adik dan Ayah Zumi Zola

"Apalagi sudah dilaporkan ke Polda Bali dan Polda Bali engga jalan gitu. Nah tugasnya KPK ambil alih. KPK kan diadakan untuk menerobos yang gelap gelap, yang tersumbat sumbat kaya gini nih. Kalau KPK tidak bisa melakukan ini sama KPK mengkianati dirinya sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, pernah ada desakan dari sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Saat itu mereka mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh Gede Suardana.

Mereka juga meminta KPK untuk segera mengusut keterlibatan Bupati Buleleng I Putu Agus Suradnyana. Pasalnya, Suradnyana diduga merugikan negara hinga Rp24 miliar dalam kasus tersebut.

"Kami mendesak KPK untuk mengusut keterlibatan Bupati Buleleng dan tangkap Bupati Buleleng," kata Koordinator AMPAK, Andi Madilao saat berorasi di depan Gedung KPK.

Andi menilai tindakan korupsi telah menjadi bumerang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecuali di tanah Pulau Dewata Bali. Menurutnya telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Pemkab Buleleng dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1976.

Sebab, pemberian tersebut diduga tidak prosedural dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan oknum-oknum pejabat yang berwenang dalam proses pemberian HGB tersebut.

“Keterlibatan Bupati Buleleng I Putu Agus Suradnyana (PAS) dalam kasus penyalahgunaan wewenang menciderai masyarakat Bali, khususnya warga Buleleng," katanya.

Menurut Andi, keterlibatan Politikus PDI Perjuangan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat, karena telah memberikan dan menyerahkan tanah negara seluas 16 hektar kepada Investor.

"Tindakan semena-mena (tanpa Perda/MoU) I Putu Agus Suradnyana (PAS) tersebut berakibat pada kerugian negara sebesar 24 Miliar," tutupnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler